Peran LSP dalam Dunia Sertifikasi

Tugas LSP Dana Pensiun

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di sektor dana pensiun, termasuk pengurus, pengelola, dan tenaga pendukung yang menjalankan fungsi strategis dalam pengelolaan program pensiun.
  2. Menjamin bahwa setiap tenaga kerja di bidang dana pensiun memiliki kompetensi yang sesuai standar industri, regulasi OJK, dan kebutuhan tata kelola dana pensiun yang baik.
  3. Menjalankan Asesmen Kompetensi berbasis praktek kerja nyata, agar hasil sertifikasi benar-benar mencerminkan kemampuan profesional di dunia kerja dana pensiun.
  4. Mendukung peningkatan kualitas tata kelola dana pensiun melalui penyediaan sumber daya manusia yang tersertifikasi dan terpercaya.

Fungsi LSP Dana Pensiun

  1. Sebagai lembaga penguji kompetensi tenaga kerja pada lembaga dana pensiun, termasuk DPPK, DPLK, atau penyelenggara program pensiun lainnya.

  2. Sumber acuan kualitas SDM dana pensiun yang diakui oleh regulator seperti OJK dan mitra kerja strategis.

  3. Sebagai fasilitator bagi lembaga dana pensiun dalam membangun sistem SDM berbasis kompetensi, melalui sertifikasi yang relevan dengan jabatan kerja di sektor ini.

  4. Penguat tata kelola dana pensiun yang akuntabel dan berdaya saing, melalui pengakuan formal atas keahlian setiap tenaga kerjanya