Profesional berpengalaman yang memiliki kompetensi, integritas, dan semangat kolaboratif tinggi.
LSP Dana Pensiun dibentuk oleh ADPI & ADPLK, pengelola dana pensiun di Indonesia. Menjadikan lembaga ini kredibel di bidangnya.
LSP Dana Pensiun telah berlisensi resmi dari BNSP sejak 2015 & diperpanjang hingga 2028.
Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) didirikan tahun 2003. Pembentukan oleh ADPI & ADPLK merupakan bentuk nyata komitmen industri dana pensiun dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di bidangnya. Dasar hukum pendirian LSP Dana Pensiun mengacu pada:
Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun, selanjutnya disebut LSPDP, didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) pada tahun 2003,sebagaimana diatur dalam:
Dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK menerbitkan berbagai peraturan terkait dengan operasional dan tata kelola Dana Pensiun, diantaranya:
Dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerjabagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun, maka keberadaan, kewenangan dan tanggung jawab LSP DAPEN di industri Dana Pensiun baik DPPK maupun DPLK semakin jelas. LSP Dana Pensiun telah memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP tahun 2015 dan di tahun 2023 diperpanjang lagi untuk 5 tahun kedepan, yaitu sampai dengan tahun 2028. Mempedomani SE OJK Nomor 12 tahun 2025, tugas pokok LSPDP adalah melaksanakan ujian Sertifikasi Kompetensi Bidang Dana Pensiun berdasarkan Skema Kompetensi Bidang Dana Pensiun yang dapat diakses di website LSP
DAPEN.
Bilamana ada masukan terkait dengan LSP DAPEN, dapat disampaikan kepada
kami, terima kasih.
Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun,
Edi Pujiyanto
Ketua
Proses penting untuk memastikan kompetensi para pengelola dana pensiun sesuai dengan regulasi & standar industri.
Penilaian kompetensi yang berperan dalam
pengelolaan dana pensiun.
Peserta dinilai oleh Asesor terkait standar yang
ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Tahapan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta berdasarkan standar kompetensi yang berlaku.
Layanan berbasis standar nasional guna memastikan profesionalisme di bidang pengelolaan dana pensiun.
Menyelenggarakan uji kompetensi bagi individu yang bekerja di bidang dana pensiun, berdasarkan skema sertifikasi yang telah terverifikasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Layanan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang telah habis, dengan tujuan memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap memenuhi standar kompetensi terkini.
Memberikan informasi & pendampingan terkait proses dan persiapan sertifikasi, mulai dari proses, persyaratam hingga strategi mengikuti sertifikasi kompetensi.
Mengadakan webinar, workshop, dan kegiatan edukatif lainnya untuk meningkatkan pemahaman industri terhadap pentingnya kompetensi di bidang dana pensiun.
Setiap profesional dapat meningkatkan kredibilitas, pengetahuan, dan keterampilan sesuai standar nasional yang berlaku.
Profesional yang memberikan layanan konsultasi/pendampingan lembaga dana pensiun, baik dalam aspek hukum, manajemen, maupun investasi.
Bertugas mengkaji kepatuhan dan efisiensi pengelolaan dana pensiun sesuai dengan standar dan regulasi Nasional hingga Internasional.
Bertanggung jawab memastikan lembaga dana pensiun mematuhi peraturan OJK dan ketentuan
lain yang berlaku.
Alumni
Asesor
Siap bantu Anda untuk capai kompetensi terbaik
Asesor
Asesor
Asesor