Tim
Handal

Profesional berpengalaman yang memiliki kompetensi, integritas, dan semangat kolaboratif tinggi.

Didirikan oleh Asosiasi Resmi

LSP Dana Pensiun dibentuk oleh ADPI & ADPLK, pengelola dana pensiun di Indonesia. Menjadikan lembaga ini kredibel di bidangnya.

Lisensi Resmi
BNSP

LSP Dana Pensiun telah berlisensi resmi dari BNSP sejak 2015 & diperpanjang hingga 2028.

Selamat Datang di LSP Dana Pensiun

Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) didirikan tahun 2003. Pembentukan oleh ADPI & ADPLK merupakan bentuk nyata komitmen industri dana pensiun dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di bidangnya. Dasar hukum pendirian LSP Dana Pensiun mengacu pada:

Kata Pengantar Ketua LSP Dana Pensiun

Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun, selanjutnya disebut LSPDP, didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) pada tahun 2003,sebagaimana diatur dalam:

  • KMK Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan PelaksanaTugas Pengurus Dana
    Pensiun Lembaga Keuangan; serta
  • Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP 4263/LK/2004
    tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),  OJK menerbitkan berbagai peraturan terkait dengan operasional dan tata kelola Dana Pensiun, diantaranya:

  • POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
  • POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
  • POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan kelembagaan Dana Pensiun dan
  • POJK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan

Dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerjabagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun, maka keberadaan, kewenangan dan tanggung jawab LSP DAPEN di industri Dana Pensiun baik DPPK maupun DPLK semakin jelas. LSP Dana Pensiun telah memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP tahun 2015 dan di tahun 2023 diperpanjang lagi untuk 5 tahun kedepan, yaitu sampai dengan tahun 2028. Mempedomani SE OJK Nomor 12 tahun 2025, tugas pokok LSPDP adalah melaksanakan ujian Sertifikasi Kompetensi Bidang Dana Pensiun berdasarkan Skema Kompetensi Bidang Dana Pensiun yang dapat diakses di website LSP
DAPEN.

Bilamana ada masukan terkait dengan LSP DAPEN, dapat disampaikan kepada
kami, terima kasih.

Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun,

Edi Pujiyanto
Ketua

Tahapan Sertifikasi LSP Dana Pensiun

Proses penting untuk memastikan kompetensi para pengelola dana pensiun sesuai dengan regulasi & standar industri.

Proses Sertifikasi

Penilaian kompetensi yang berperan dalam
pengelolaan dana pensiun.

Proses Asesmen

Peserta dinilai oleh Asesor terkait standar yang
ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Proses Uji Kompetensi

Tahapan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta berdasarkan standar kompetensi yang berlaku.

Layanan Kami

Layanan berbasis standar nasional guna memastikan profesionalisme di bidang pengelolaan dana pensiun.

Sertifikasi Kompetensi

Menyelenggarakan uji kompetensi bagi individu yang bekerja di bidang dana pensiun, berdasarkan skema sertifikasi yang telah terverifikasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Re-Sertifikasi

Layanan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang telah habis, dengan tujuan memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap memenuhi standar kompetensi terkini.

Konsultasi Sertifikasi

Memberikan informasi & pendampingan terkait proses dan persiapan sertifikasi, mulai dari proses, persyaratam hingga strategi mengikuti sertifikasi kompetensi.

Sosialisasi dan Edukasi

Mengadakan webinar, workshop, dan kegiatan edukatif lainnya untuk meningkatkan pemahaman industri terhadap pentingnya kompetensi di bidang dana pensiun.

Potensi Karir

Setiap profesional dapat meningkatkan kredibilitas, pengetahuan, dan keterampilan sesuai standar nasional yang berlaku.

Konsultan Dana
Pensiun

Profesional yang memberikan layanan konsultasi/pendampingan lembaga dana pensiun, baik dalam aspek hukum, manajemen, maupun investasi.

Auditor Internal Dana Pensiun

Bertugas mengkaji kepatuhan dan efisiensi pengelolaan dana pensiun sesuai dengan standar dan regulasi Nasional hingga Internasional.

Tenaga Kepatuhan (Compliance Officer)

Bertanggung jawab memastikan lembaga dana pensiun mematuhi peraturan OJK dan ketentuan
lain yang berlaku.

0 +

Alumni

0 +

Asesor

Asesor Kami

Siap bantu Anda untuk capai kompetensi terbaik

Inderahadi Kartakusumah

Asesor

Ali Farmadi

Asesor

Antonius Resep Tyas Artono

Asesor