Tingkatkan Kompetensi SDM, LSP Dana Pensiun Gelar Asesmen Sertifikasi KKNI Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengawasan Dana Pensiun dan Jenjang 7 Bidang Dana Pensiun

Untuk kali pertama, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Dana Pensiun menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional (KKNI) Dana Pensiun Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun sub bidang Pengawasan Dana Pensiun dan Jenjang 7 Bidang Dana Pensiun di Jakarta (9/9/2025). Diikuti 13 peserta dari Perkumpulan Perhimpunan St. Carolus, DP Bank DKI, BPD Jambi, PT. Bank Nagari, DP Semen Gresik, PT Antam Tbk, DP DNP Indonesia, DP Garuda Indonesia, DP Toyota Astra, PT Taspen (Persero), DP Telkom, DP BNI, dan DP Indomobil Group, uji kompetensi KKNI Dana Pensiun ini dibuka oleh Edy Rahardja (Manajer Sertifikasi LSPDP) dan dilakukan melalui mekanisme asesmen dan wawancara (setelah mengikuti pelatihan selama 2 hari) untuk memvalidasi standard kompetensi dan kinerja individu yang berhubungan dengan pekerjaan, baik dalam bentuk pengetahuan, keterampilan atau keahlian di bidang Dana Pensiun.

Asesor kompetensi dari LSP Dana Pensiun yang bertugas pada asesmen kali ini adalah Ali Farmadi, Suheri, Arif Hartanto, Syarifudin Yunus, dan Budi Ruseno sesuai standar yang ditetapkan BNSP.  Melalui uji kompetensi KKNI Dana Pensiun ini, harapannya setiap SDM industri dana pensiun dapat bekerja efektif dan efisien sesuai dengan regulasi dan mampu mencapai tujuan bisnis yang ditetapkan. Melalui asesmen dan wawancara KKNI Jenjang 6 sub bidang pengawasan dana pensiun dan Jenjang 7, LSP Dana Pensiun memastikan proses uji kompetensi KKNI bagi peserta sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun berjalan sesuai tujuan.

Untuk diketahui, sesuai dengan SKKNI Dana Pensiun (Kemnaker RI No. 122 Tahun 2021) yang ditetapkan, kompetensi Jenjang 7 Bidang Dana Pensiun ditujukan untuk Pengurus Dana Pensiun kualifikasinya mencakup kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber daya Dana Pensiun di bawah tanggung jawabnya, serta melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek Dana Pensiun yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. Sedangkan kompetensi Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun sub bidang Pengawasan Dana Pensiun harus memiliki kualifikasi mencakup kemampuan dalam mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada Dana Pensiun secara umum dalam penyelesaian masalah; menguasai konsepteoretis di bidang Dana Pensiun, analisis data dan informasi untuk evaluasi kinerja investasi, tata Kelola, pengawasan, dan laporan Dana Pensiun yang baik dan benar. Karena itu, jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang Dana Pensiun diterapkan untuk:

  1. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan
    1. pelaksanaan sertifikasi kompetensi,
    1. pengembangan sumber daya manusia, dan
    1. pengakuan kesetaraan kualifikasi.

Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja.

Melalui sertifikasi KKNI bidang dana pensiun, SDM dana pension divalidasi  telah memenuhi standard kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pension sebagai bagian penguatan kualitas sumber daya manusia. Agar tercipta sumber daya manusia yang berintegritas dan memiliki kompetensi. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.

LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Karenanya, LSP Dana Pensiun yang memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP memiliki komitmen untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun dan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) sesuai level masing-masing. Terkait dengan program dan informasi LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://www.lspdapen.com/

Melalui sertifikasi KKNI dan uji kompetensi, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pension sesuai standard nasional dan sesuai profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam kompeten!