Pilih Skema, Buktikan Kompetensinya

Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 4

Bidang Dana Pensiun

Skema sertifikasi KKNI Jenjang 4 Bidang Dana Pensiun adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Dana Pensiun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Dana Pensiun.

Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 5

Bidang Dana Pensiun

Skema sertifikasi KKNI Jenjang 5 Bidang Dana Pensiun adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Dana Pensiun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Dana Pensiun.

Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 6A

Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengelolaan Dana Pensiun

Skema sertifikasi Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengelolaan Dana Pensiun adalah skema sertifikasi yang   dikembangkan oleh Komite Skema LSP Dana Pensiun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi..

Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 6B

Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengawasan Syariah Dana Pensiun

Skema sertifikasi Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengawasan Syariah Dana Pensiun adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Dana Pensiun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi..

Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 6C

Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengawasan Dana Pensiun

Skema sertifikasi Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengawasan Dana Pensiun adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Dana Pensiun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi

Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 7

Bidang Dana Pensiun

Skema sertifikasi Jenjang 7 Bidang Dana Pensiun adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Dana Pensiun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi  kompetensi  kerja  di  LSP  Dana  Pensiun.

Unit Skema & Persyaratan Sertifikasi

Persyaratan

  1. Minimal Lulusan Diploma III, Staf Dana Pensiun atau Lembaga Keuangan di bawah pengawasan OJK dengan pengalaman minimal 1 tahun, telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada jenjang 4 Bidang Dana Pensiun, atau;
  2. Lulusan SMA sederajat, staf Dana Pensiun atau Lembaga Keuangan di bawah pengawasan OJK dengan pengalaman minimal 3 tahun dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada jenjang 4 Bidang Dana Pensiun; atau
  3. Telah berpengalaman sebagai manager di Dana Pensiun minimal 1 tahun dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada jenjang 4 Bidang Dana Pensiun.