Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun, selanjutnya disebut LSPDP, didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor: KEP 4263/LK/2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). OJK yang menaungi Dana Pensiun secara berkelanjutan menerbitkan berbagai peraturan terkait dengan operasional dan tata kelola Dana Pensiun, diantaranya adalah POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, dan terakhir POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Sesuai dengan perkembangan ini, LSP Dana Pensiun telah berhasil memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP tahun 2015 dan perpanjangan di tahun 2023 untuk 5 tahun kedepan, yaitu sampai dengan tahun 2028. Tugas pokok LSPDP selain melaksanakan ujian Sertifikasi Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) & melaksanakan ujian Sertifikasi Manajemen Risiko (MRDP) bagi SDM Dana Pensiun dan Sertifikasi Profesi Dana Pensiun.