KEPENGURUSAN BARU LSP DANA PENSIUN.

Sehubungan dengan perubahan bentuk hokum LSPDP dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas ( re POJK no 4 tahun 2025), jajaran LSP Dapen juga telah menindak lanjuti dengan merubah bentuk hokum nya.
Terkait dengan kelengkapan organnya, Senin 14 Juli 2025 telah diserahkan surat keputusan pengangkatan para manajer bertempat di ruang rapat ADPI wisma 46 kota BNI jlan jend Sudirman kav 2 Jakarta Pusat. Susunan kepengurusan operasional LSP Dapen adalah sebagai berikut:
Direktur : Edi Pujiyanto,
Direktur eksekutif : Arif Hartanto, Ketu Tim Skema : Yuni Pratikno, Manajer Sertifikasi : Edy Raharja, Manajer TUK: Zain Zainuddin, Manajer Teknis: Naning Murtiningsih, Manajer Mutu: Budi Suistijo, Manajer Adm & Keuangan: Purwaningsih.
Pendaftaran LSP Dapen ke OJKi sedang dalam proses akhir, diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diperoleh pendaftarannya. Setelah terdaftar, LSP Dpen akan segera menyelenggarakan sertifikasi profesi, terdiri dari Level 4 untuk Staf, level 5 untuk Manajer, level 6a untuk Kepala divisi, level 6b untuk Pengawas Syariah, level 6c untuk Pengawas dan level 7 untuk Pengurus Dana Pensiun. Calon peserta sertifikasi harus mengikuti pelatihan untuk masing-masing level, kemudian dilanjutkan dengan sertifikas dengan menggunakan mode portofolio dan wawancara.
Seperti diketahui, berdasar SE OJK nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertfikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun serta Lembaga Khusus Bidang Peransuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor Dana Pensiun, meliputi:
a. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Direksi pada Dana Pensiun untuk memiliki sertifikat bidang dana pensiun dari LSP di bidang dana pensiun;
b. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Direksi pada Dana Pensiun yang membidangi fungsi investasi, meliputi:
1) memiliki sertifikat bidang dana pensiun dari LSP di bidang dana pensiun; dan
2) memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP di bidang manajemen risiko;
c. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Dewan Komisaris pada Dana Pensiun untuk memiliki sertifikat bidang Dana Pensiun dari LSP di bidang Dana Pensiun; dan
d. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi pegawai pada Dana Pensiun yang membidangi investasi untuk memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP di bidang manajemen risiko.