PERJANJIAN KERJASAMA LSP DANA PENSIUN DENGAN PERKUMPULAN DPLK.

Bertempat di Boardroom lantai 50 Wisma 46 kota BNI, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 telah dilakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama antara LSP Dana Pensiun dengan Perkumpulan DPLK, yang ditandatangani oleh pak Edi Pujiyanto selaku Direktur LSP Dana Pensiun dengan pak Tondi Suradiredja selaku Ketua Perkumpulan DPLK. Kerjasama ini menyangkut pengakuan pelatihan sertifikasi profesi yang diselnggarakan oleh DPLK, khusus untuk level 4, dimana ada aspek marketing yang merupakan unit kompetensi dari profesi DPLK. Dengan kerjasama ini, maka staf DPLK yang akan mengikuti sertifikasi profesi Jenjang 4, setelah mengikuti pelatihan di DPLK dapat langsung mengikuti ujian sertifikasi profesi di LSP Dana Pensiun.

Seperti diketahui, sesuai dengan skema profesi untuk setiap jenjang, mulai jenjang 4, jenjang 5, jenjang 6 sub bidang Pengelolaan Dana Pensiun, jenjang 6 sub Bidang Pengawasan Syariah Dana Pensiun dan jenjang 6 sub bidang Pengawasan Dana Pensiun serta jenjang 7, calon peserta wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga selain LSP Dapen.

Mulai tanggal 9 September 2025, LSP Dapen telah mulai menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi dan untuk yang pertama kali ini diikuti oleh 12 peserta pada jenjang 6 sub bidang Pengawasan Dana Pensiun dan Jenjang 7, yaitu mereka yang akan mengikuti proses fit&proper di OJK. Peserta ini telah mengikuti pelatihan sertifikasi profesi di ADPI, dimana materi pelatihan termasuk juga materi yang diberikan di MUDP. Seluruh peserta dinyatakan kompeten oleh Asesor, yang seluruhnya memiliki pengalaman melakukan asesmen di OJK. Selamat yaa…..