Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun menggelar Sosialisasi Asesor Uji Sertifikasi KKNI Bidang Dana Pensiun serta penggunaan sistem uji sertifikasi berbasis web, di Jakarta, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini diikuti 29 asesor bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan bertujuan meningkatkan kapasitas asesor sekaligus memperkuat sistem sertifikasi kompetensi di sektor dana pensiun.

Direktur LSP Dana Pensiun, Edi Pujiyanto, membuka kegiatan yang turut dihadiri Komisaris Ali Farmadi dan Sekjen ADPI Sularno. Dalam sambutannya, Edi menegaskan pentingnya profesionalisme dan objektivitas para asesor dalam proses asesmen, guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas dan kompeten di industri dana pensiun.

“Para asesor adalah garda depan dalam memastikan kualitas SDM dana pensiun di Indonesia, sehingga proses asesmen harus berjalan objektif, adil, dan valid,” ujarnya.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari implementasi SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34/2024 mengenai pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan siap menjalankan sertifikasi kompetensi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Dana Pensiun.
Dalam sistem KKNI ini, terdapat jenjang kualifikasi nasional mulai dari level staf (Jenjang 4), manager (Jenjang 5), kepala divisi hingga pengurus direksi (Jenjang 6A hingga Jenjang 7). Standar tersebut digunakan dalam pendidikan, pelatihan, sertifikasi, hingga pengembangan SDM dana pensiun di seluruh Indonesia.
“Melalui sertifikasi ini, diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, memahami ukuran kemampuannya, memperluas akses pengembangan diri, dan mendorong produktivitas kerja,” jelas Edi.
Selain itu, 29 asesor yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya adalah Ali Farmadi, Antonius R.T Artono, Arif Hartanto, Asep Saepurohman, Bambang Wibisono, Edy Rahardja, Ernita Putri, Ganis Widio Ananto, Junaedi A. Kaelani, Nurhasan Kurniawan, hingga Siti Rakhmawati.
LSP Dana Pensiun menegaskan komitmennya untuk menjamin standar kompetensi SDM dana pensiun sesuai standar nasional dan terus mendorong peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia.(*)